Jumat, 11 Mei 2012

FILSAFAT HUKUM, EKONOMI, KEDOKTERAN, DAN KESEHATAN MASYARAKAT


“FILSAFAT HUKUM, EKONOMI, KEDOKTERAN, DAN KESEHATAN MASYARAKAT”

2.1 DEFINISI FILSAFAT
          Filsafat adalah : Kata “filsafat” berasal dari bahasa Yunani, philosophia: philein artinya cinta, mencintai, philos pecinta, sophia kebijaksanaan atau hikmat. Jadi filsafat artinya “cinta akan kebijaksanaan”. Cinta artinya hasrat yang besar atau yang berkobar-kobar atau yang sungguh-sungguh. Kebijaksanaan artinya kebenaran sejati atau kebenaran yang sesungguhnya. Filsafat berarti hasrat atau keinginan yang sungguh akan kebenaran sejati. Menurut dari asal katanya pengertian filsafat terdiri dari kata filos (philos) yang artinya cinta dan solfiah yang artinya kearifan/kebijaksanaan. Filsafat berasal dari bahasa Yunani “Philosophia” yang mempunyai arti cinta akan kebijaksanaan atau kearifan. Sedangkan bila kita berfilsafat mempunyai pengertian berpikir secara mendalam tentang hakekat segala sesuatu dengan cara mencari makna yang paling mendalam atau makna sesungguhnya.
2.1.1 Definisi Filsafat Menurut Para Ilmuwan
Ø  Plato
Filsafat adalah ilmu pengetahuan yang berminat untuk mencapai kebenaran yang asli artinya kebenaran yang telah dibuktikan secara nyata.
Ø  Aristoteles
Filsafat adalah ilmu pengetahuan yang meliputi kebenaran di dalamnya ilmu-ilmu metafisika, logika, retorika, etika, ekonomi, politik, estetika.


Ø  Deskartes
Filsafat adalah kumpulan dari segala pengetahuan dimana Tuhan, alam dan manusia sebagai bidang penelitian.
Ø  Immanuel kant
Filsafat adalah ilmu pengetahuan yang menjadi pangkal pokok dari segala pengetahuan.
Ø  Al farabi
Filsafat adalah pengetahuan tentang alam maujud bagaimana hakikat yang sebenarnya.

2.2  FILSAFAT HUKUM
Filsafat hukum adalah suatu kecintaan untuk mencapai kebijaksanaan maksimal dalam bidang hukum. Filsafat hukum merupakan ilmu yang mempelajari hukum secara filosofis. Maka obyek filsafat hukum adalah hukum. Definisi tentang hukum itu sendiri itu amat luas oleh Purnadi Purbacaraka dan Soerjono Soekanto (1986:2-4) keluasan arti hukum tersebut disebutkan dengan meyebutkan sembilan arti hukum. Dengan demikian jika kita ingin mendefinisikan hukum secara memuaskan, kita harus dapat merumuskan suatu kalimat yang meliputi paling tidak sembilan arti hukum itu. Hukum itu juga dipandang sebagai norma yang mengandung nilai-nilai tertentu. Jika kita batasi hukum dalam pengertian sebagai norma, norma adalah pedoman manusia dalam bertingkah laku. Norma hukum diperlukan untuk melengkapi norma lain yang sudah ada sebab perlindungan yang diberikan norma hukum dikatakan lebih memuaskan dibandingkan dengan norma-norma yang lain karena pelaksanaan norma hukum tersebut dapat dipaksakan.
2.2.1 Manfaat Mempelajari Filsafat Hukum
Dari tiga sifat yang membedakannya dengan ilmu-ilmu lain manfaat filsafat hukum dapat dilihat.Filsafat memiliki karakteristik menyeluruh/Holistik dengan cara itu setiap orang dianggap untuk menghargai pemikiran, pendapat, dan pendirian orang lain. Disamping itu juga memacu untuk berpikir kritis dan radikal atas sikap atau pendapat orang lain. Sehingga siketahui bahwa manfaat mempelajari filsafat hukum adalah kreatif, menetapkan nilai, menetapkan tujuan, menentukan arah, dan menuntun pada jalan baru.
2.2.2 Ilmu-Ilmu Lain Yang Berobjek Hukum
Disiplin hukum, oleh Purbacaraka, Soekanto, dan Chidir Ali, di artikan sebagai teori hukum namun dalam artian luas, yang mencakup politik hukum, filsafat hukum, dan teori hukum dalam arti sempit atau ilmu hukum. Dari pembidangan tersebut, filsafat hukum tidak dimasukkan sebagai cabang ilmu hukum, tetapi sebagai bagian dari teori hukum (legal theory) atau disiplin hukum. Teori hukum dengan demikian tidak sama dengan filsafat hukum karena yang satu mencakupi yang lainnya. Satjipto Raharjo (1986: 224-225) menyatakan, teori hukum boleh disebut sebagai kelanjutan dari usaha mempelajari hukum positif, setidak-tidaknya dalam urutan yang demikian itulah kita mengkonstruksikan kehadiran teori hukum secara jelas. Teori hukum memang berbicara tentang banyak hal, yang dapat masuk ke dalam lapangan politik hukum, filsafat hukum, atau kombinasi dari ketigabidang tersebut. Karena itu, teori hukum dapat saja membicarakan sesuatu yang bersifat universal, dan tidak menutup kemungkinan membicarakan mengenai hal-hal yang sangat khas menurut tempat dan waktu tertentu.

2.3  FILSAFAT EKONOMI
Filsafat ekonomi adalah suatu kecintaan untuk mencapai kebijaksanaan maksimal dalam bidang ekonomi. Dalam pembahasan ini aspek penting yang ingin di kaji yakni tantang tingka laku konsumen atau pembeli yang ingin berusaha memaximumkan kepuasanya yang mungkin di nikmatinya sedangkan para penjual berusaha memaximumkan keuntungan yang akan di perolehnya, sehingga bagaimana seorang pembeli/konsumen menggunakan sejumlah pendapatanya (uang) untuk membeli berbagai jenis barang yang dibutuhkannya dan disisi lain bagaimana seorang penjual/produsen menentukan tingkat produksi yang akan di lakukanya sehingga bisa memperoleh keuntungan  yang besar, dan meningkatkan kesejahteraan hidupnya. Pada setiap waktu masyarakat akan menghadapi berbagai masalah ekonomi hal ini timbul dari akibat masalah kelangkaan, dalam setiap masyarakat akan timbul ketidak seimbagan diantara kehendak (keinginan) manusia yang tidak terbatas jumlahnya, dengan kemampuan pendapatan yang diperolehnya akan tetapi dalam setiap permasalahan pasti ada jalan keluarnya karena disini yang dilihat bukan jumlah banyaknya barang yang dikomsunsi akan tetapi yang dilihat adalah nilai atau manfaat yang diperoleh dan setiap melakukan konsumsi oleh setiap konsumen, setiap orang memiliki kebutuhan yang berbeda-beda. Berdasarkan pada pemasalahan pokok yang dihadapi setiap perekonomian, ilmu ekonomi selalu didefinisikan sebagai berikut, yaitu bagaimana manusia secara individu dan berkelompok (masyarakat) membuat pilihan dalam menggunakan sumber-sumber yang terbatas sehingga dapat dia gunakan untuk memenuhi keinginanya semaximal mungkin yaitu mencapai kepuasan dan kemakmuran yang paling maximum  sesuai dengan besarnya jumlah pendapatan yang diperolehnya.
Untuk mencapai kesejahteraan dan kemakmuran yang tinggi faktor utama yang sangat mempengaruhi adalah pendapatan atau kemampuan daya beli, dalam hal ini semua konsumen atau masyarakat mempunyai kemampuan dalam memenuhi bebagai macam kebutuhannya dengan keterampilan relatif mereka dalam menentukan skala prioritas dan tawar-menawar terhadap barang dan jasa yang mereka butuhkan. sebaliknya juga produsen bisa memproduksi barang yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat untuk konsumsi.
 2.3.1 Filosofis Ekonomi Sebagai Awal Mula Kehidupan Manusia
Sejak adanya manusia pertama dimuka bumi, yakni ”Adam dan Hawa”, dimana teori-teori ekonomi belum dapat dipahami. Hal ini terbukti bahwa manusia secara ekonomi belum dapat dipahami. Namun dalam praktek ataupun aplikasi ilmu ekonomi telah dilaksanakan. Hal ini terbukti bahwa  secara ekonomi manusia mempunyai kebutuhan hidupseperti makan, minum, sex, tidur, berjalan, dan sebagainya. Pemenuhan kebutuhan tersebut dimaksudkan untuk melangsungkan atau mempertahankan hidupnya. Secara teoritik, perkembangan ilmu ekonomi muncul sekitar abad ke-6 sebelum masehi, dimana para filosof Yunani Kuno memberikan kata ’ekonomi’ yang terdiri dari dua kata oikos dan nomos. Kata oikos berarti rumah tangga dan nomos berarti aturan/norma. Jadi kata ekonomi mengandung arti ’aturan-aturan rumah tangga’. Dalam perkembangan selanjutnya pemahaman ekonomi mulai berkembang, di mana dalam sejarah perkembangan, ilmu ekonomi terdapat para ahli filsafat ekonomi (filosof Ekonomi) yang genius, mulai dari mashab pra klasik hingga sekarang ini.

2.4 FILSAFAT KESEHATAN MASYARAKAT
Filsafat kesehatan masyarakat adalah suatu kecintaan untuk mencapai kebijaksanaan maksimal dalam bidang kesehatan masyarakat.
Keperawatan merupakan suatu kesatuan yang unik dari praktek keperawatan dan kesehatan masyarkat yang ditujukan pada pengembangan dan peningkatan kemampuan kesehatan baik diri sendiri sebagai perorangan maupun secara kolektif sebagai keluarga, kelompok khusus atau masyarakat dan pelayanan tersebut mencakup spektrum pelayanan kesehatan untuk masyarakat (Freedman, 1981).
Menurut Anderson & Farlane (2007), menjelaskan bahwa perawat idealnya sebagai seorang advokat individu dan kesehatan keluarga serta terampil dalam membangun hubungan saling percaya, perawatan memiliki pemahaman yang baik tentang kebutuhan dan pelayanan lokal. Karena pengalaman sebagai advokat kesehatan individu dan keluarga, perawat, dalam suatu model advokasi komunitas, dapat menerjemahkan pengetahuan khusus mereka tentang pelayanan keluarga ke dalam konteks yang lebih besar dari kemitraan komunitas.
Falsafah keyakinan terhadap nilai – nilai yang menjadi pedoman untuk mencapai tujuan dan dipakai sebagai pandangan hidup. Falsafah kesehatan masyarakat adalah sebagai berikut (Subekti,2005):
  1. Pelayanan kesehatan terjangkau dan dapat diperoleh oleh semua orang dan merupakan bagian integral dari upaya kesehatan.
  2. Upaya promotif dan preventif adalah upaya tanpa mengabaikan upaya kuratif dan rehabilitatif.
  3. Pelayanan kesehatan yang diberikan pada klien yang berlangsung secara berkelanjutan.
  4. Perawat sebagai provider dan klien sebagai pelayanan kesehatan menjadi suatu hubungan yang saling mendukung dan mempengaruhi perubahan pelayanan kesehatan.
  5. Pengembangan tenaga kesehatan masyarakat direncanakan dalam pelayanan kesehatan secara berkesinambungan.
  6. Individu dalam suatu masyarakat ikut bertanggung jawab atas kesehatannya. Masyarakat juga harus ikut mendorong, mendidik dan berpartisipasi secara aktif dalam pelayanan kesehatan mereka sendiri.
2.4.1        Paradigma Keperawatan Komunitas


1)   Manusia
Manusia sebagai klien berarti sekumpulan individu atau klien yang memilki nilai, keyakinan, minat, dan interaksi satu sama lainnya untuk mencapai tujuan.
2)   Kesehatan
Adalah suatu kondisi terbebasnya dari gangguan pemenuhan kebutuhan dasar klien atau komunitas. Sehat merupakan keseimbangan yang dinamis sebagai dampak dari keberhasilan mengatasi stressor.
3)   Lingkungan
Semua factor  internal dan eksternal atau pengaruh di sekitar klien yang bersifat biologis, psikologis, sosial, cultural, dan spiritual.
4)   Keperawatan
Intervensi bertujuan untuk menekan stressor atau meningkat kemampuan klien melalui upaya pencegahan primer, sekunder, dan tertier.
2.4.2 Pandangan (Keyakinan) Mengenai Kesehatan Masyarakat
Ø  Pelayanan kesehatan sebaiknya tersedia, dapat dijangkau, dapat diterima oleh semua orang.
Ø  Penyusunan kebijaksanaan kesehatan seharusnya melibatkan penerima pelayanan kesehatan.
Ø  Perawat sebagai pemberi pelayanan kesehatan dan klien sebagai penerima pelayanan kesehatan.
Ø  Lingkungan berpengaruh terhadap kesehatan penduduk, kelompok, keluarga dan individu.
Ø  Pencegahan penyakit sangat diperlukan untuk peningkatan kesehatan.
Ø  Kesehatan merupakan tanggung jawab individu.
Ø  Klien merupakan anggota tetap team kesehatan.
2.4.3 Ruang Lingkupnya
Ø  Promotif ; Upaya promotif dilakukan untuk meningkatkan kesehatan individu, keluarga, kelompok dan masyarakat
Ø  Preventif ; Upaya preventif untuk mencegah terjadinya penyakit dan gangguan kesehatan terhadap individu, keluarga kelompok dan masyarakat
Ø  Kuratif ; Upaya kuratif bertujuan untuk mengobati anggota keluarga yang sakit atau masalah kesehatan
Ø  Rehabilitatif : Upaya pemulihan terhadap pasien yang dirawat dirumah atau kelompok-kelompok yang menderita penyakit tertentu seperti TBC, kusta dan cacat fisik lainnya
Ø  Resosialitatif ; Adalah upaya untuk mengembalikan penderita ke masyarakat yang karena penyakitnya dikucilkan oleh masyarakat seperti, penderita AIDS, kusta dan wanita tuna susila.

2.5 FILSAFAT KEDOKTERAN
Merupakan suatu kecintaan untuk mencapai kebijaksanaan maksimal dalam bidang kedokteran.
2.5.1 Makna Kesehatan Menurut Filsafat
Pembangunan kesehatan sebagai salah satu upaya pembangunan nasional diarahkan guna tercapainya kesadaran, kemauan,dan kemampuan untuk hidup sehat bagi setiap penduduk agar dapat mewujudkan derajat kesehatan yang optimal. Dan kesehatan yang demikian yang menjadi dambaan setiap orang sepanjang hidupnya. Tetapi datangnya penyakit merupakan hal yang tidak bisa ditolak meskipun kadang-kadang bisa dicegah atau dihindari. Pada masa lalu, sebagian besar individu dan masyarakat memandang sehat dan sakit sebagai sesuatu Hitam atau Putih. Dimana kesehatan merupakan kondisi kebalikan dari penyakit atau kondisi yang terbebas dari penyakit. Anggapan atau sikap yang sederhana ini tentu dapat diterapkan dengan mudah, akan tetapi mengabaikan adanya rentang sehat-sakit. Pendekatan yang digunakan pada abad ke-21, sehat dipandang dengan perspektif yang lebih luas. Konsep sehat dan sakit sesungguhnya tidak terlalu mutlak dan universal karena ada faktor-faktor lain di luar kenyataan klinis yang mempengaruhinya terutama faktor sosial budaya. Kedua pengertian saling mempengaruhi dan pengertian yang satu hanya dapat dipahami dalam konteks pengertian yang lain. Banyak ahli filsafat, biologi, antropologi, sosiologi, kedokteran, dan lain-lain bidang ilmu pengetahuan telah mencoba memberikan pengertian tentang konsep sehat dan sakit ditinjau dari masing-masing disiplin ilmu.
Masalah sehat dan sakit merupakan proses yang berkaitan dengan kemampuan atau ketidakmampuan manusia beradaptasi dengan lingkungan baik secara biologis, psikologis maupun sosio budaya.
 UU No.23,1992 tentang Kesehatan menyatakan bahwa: Kesehatan adalah keadaan sejahtera dari badan, jiwa dan sosial yang memungkinkan hidup produktif secara sosial dan ekonomi. Dalam pengertian ini maka kesehatan harus dilihat sebagai satu kesatuan yang utuh terdiri dari unsur-unsur fisik, mental dan sosial dan di dalamnya kesehatan jiwa merupakan bagian integral kesehatan.
2.5.2 Sehat Menurut Filsafat
   Pada zaman klasik Ilmu kedokteran berdasarkan pada filsafat alam yang berkembang pada waktu itu. Contohnya ilmu kedokteran Cina yang mendasarkan fenomena sehat dan sakit pada filsafat pergerakan lima unsur di alam. Namun demikian cukup banyak pula penemuan berdasarkan pengalaman dan percobaan yang banyak manfaatnya dalam ilmu pengobatan. Menurut ajaran filsafat dari Cina/Taoisme, sehat adalah gejala ketidakseimbangan antara unsur yin dan yang, baik antara manusia (mikrokosmos) dengan alam semesta (makrokosmos), maupun unsur-unsur yang ada pada kehidupan di dalam tubuh manusia sendiri. Dalam ajaran Taoisme, ditegaskan bahwa semua isi alam raya dan sifat-sifatnya bisa digolongkan ke dalam dua kelompok yang disebut kelompok yin (sifatnya mendekati air) dan kelompok yang (sifatnya mendekati api). Sifat yin dan yang saling berlawanan, saling menghidupi, saling mengendalikan, saling mempengaruhi tetapi membentuk sebuah kesatuan yang dinamis (harmonisasi). Contohnya, lelaki-perempuan, panas-dingin, terang-gelap, aktif-pasif, dan seterusnya. Seseorang akan dikatakan sakit jika tejadi ketidak seimbangan antara yin dan yang. Sebenarnya, dalam filsafat-filsafat kuno, atau perenialisme modern, ruh, pikiran dan raga tak pernah dilihat sebagai dua hal yang terpisah. Istilahnya, yang sekarang kembali lagi populer, holistik (belakangan, sebagai alternatif terhadap kedokteran modern yang bersifat mekanistik-ragawi, orang mulai memperkenalkan kembali istilah kedokteran, atau penyembuhan (healing) holistik (holistic medicine).Perkembangan ilmu pengetahuan di bidang fisika dan biologi pada akhir abad XX ini, terutama penemuan-penemuan tentang teori relatifitas, teori kuantum, dan biomolekuler telah mempengaruhi paradigma kelimuan yang ditegakkan oleh Newton dan Rene Descartes pada zaman renaissance.
Dalam bidang ilmu kedokteran, pandangan terhadap manusia yang terlalu mekanistik, dan dikhotomik yang memisahkan antara fisik dan psikhis, telah bergeser menjadi lebih bersifat spiritual dan memandang manusia secara holistik dan seimbang, akan mempengaruhi perkembangan ilmu kedokteran, khususnya bioetika. Kecenderungan bioetika sebelumnya yang lebih bersifat sekuler, otonom dan pluralistik akan lebih disesuaikan dengan prinsip etika yang lebih memperhatikan perspektif spiritualitas dan holistik. Dengan adanya penemuan berbagai jenis kecerdasan pada manusia, seperti kecerdasan emosional dan spiritual disamping kecerdasan intelektual mendorong pendekatan pandangan tentang existensi manusia.
2.5.3 Definisi Sehat
                 Sehat merupakan sebuah keadaan yang tidak hanya terbebas dari penyakit akan tetapi juga meliputi seluruh aspek kehidupan manusia yang meliputi aspek fisik, emosi, sosial dan spiritual.
Menurut WHO (1947) Sehat itu sendiri dapat diartikan bahwa suatu keadaan yang sempurna baik secara fisik, mental dan sosial serta tidak hanya bebas dari penyakit atau kelemahan (WHO, 1947).
Definisi WHO tentang sehat mempunyai karakteristik berikut yang dapat meningkatkan konsep sehat yang positif (Edelman dan Mandle. 1994):
1. Memperhatikan individu sebagai sebuah sistem yang menyeluruh.
2. Memandang sehat dengan mengidentifikasi ling¬kungan internal dan eksternal.
3. Penghargaan terhadap pentingnya peran individu dalam hidup.
          UU No.23,1992 tentang Kesehatan menyatakan bahwa: Kesehatan adalah keadaan sejahtera dari badan, jiwa dan sosial yang memungkinkan hidup produktif secara sosial dan ekonomi. Dalam pengertian ini maka kesehatan harus dilihat sebagai satu kesatuan yang utuh terdiri dari unsur-unsur fisik, mental dan sosial dan di dalamnya kesehatan jiwa merupakan bagian integral kesehatan. Dalam pengertian yang paling luas sehat merupakan suatu keadaan yang dinamis dimana individu menyesuaikan diri dengan perubahan-perubahan lingkungan internal (psikologis, intelektua, spiritual dan penyakit) dan eksternal (lingkungan fisik, sosial, dan ekonomi) dalam mempertahankan kesehatannya.

2.5.4 Konsep Baru Tentang Makna Sehat
          Konsep sakit-sehat senantiasa berubah sejalan dengan pengalaman kita tentang nilai, peran penghargaan dan pemahaman kita terhadap kesehatan. Dimulai pada zaman keemasan yunani bahwa sehat itu sebagai sesuatu yang dibanggakan sedang sakit sebagai sesuatu yang tidak bermanfaat. Filosofi yang berkembang pada saat ini adalah filosofi Cartesian yang verorientasi pada kesehatan fisik semata-mata yang menyatakan bahwa seseorang disebut sehat bila tidak ditemukan disfungsi alat tubuh. Mental dan roh bukan urusan dokter-dokter melainkan urusan agama. Setelah ditemukan kuman penyebab penyakit batasan sehat juga berubah. Seseorang disebut sehat apabila setelah diadakan pemeriksaan secara seksama tidak ditemukan penyebab penyakit.
   Tahun lima puluhan kemudian definisi sehat WHO mengalami perubahan seperti yang tertera dalam UU kesehatan RI No.23 tahun 1992 telah dimasukkan unsure hidup produktif social dan ekonomi.Definisi terkini yang dianut di beberapa negara maju seperti Canada yang mengutamakan konsep sehat produktif. Sehat adalah sarana atau alat untuk hidup sehari-hari secara produktif. Setelah tahun 1974 terjadi penemuan bermakna dalam konsep sehat serta memiliki makna tersendiri bagi para ahli kesehatan masyarakat di dunia tahun 1994 dianggap sebagai pertanda dimulainya era kebangkitan kesehatan masyarakt baru, karena sejak tahun 1974 terjadi diskusi intensif yang berskala nasional dan internasional tentang karakteristik, konsep dan metode untuk meningkatkan pemerataan pelayanan kesehatan bagi masyarakat.

Sistem Upaya Pelayanan Kesehatan Dasar menurut Deklarasi Alma Ata ( 1978 )
1.         Kesehatan adalah keadaan sempurna dalam aspek fisik, mental dan sosial serta bebas dari penyakit atau kecacatan merupakan hak azasi manusia yang fundamental
2.         Ketidak seimbangan status kesehatan antara negara dan antar daerah dalam suatu negara diakui dan disadari oleh semua negara
3.         Pemerintah bertanggung jawab atas kesehatan masyarakatnya dan masyarakat berhak dan terlibat dalam perencanaan dan pelaksanaanya
4.         Agar dalam tahun 2000 status kesehatan masyarakat di setiap negara memungkinkan setiap penduduk hidup produktif secara sosial dan ekonomi.
2.5.5  Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Keyakinan dan Tindakan Kesehatan
1. Faktor Internal
a. Tahap Perkembangan, artinya status kesehatan dapat ditentukan oleh faktor usia dalam hal ini adalah pertumbuhan dan perkembangan, dengan demikian setiap rentang usia (bayi-lansia) memiliki pemahaman dan respon terhadap perubahan kesehatan yang berbeda-beda.
b. Pendidikan atau Tingkat Pengetahuan, keyakinan seseorang terhadap kesehatan terbentuk oleh variabel intelektual yang terdiri dari pengetahuan tentang berbagai fungsi tubuh dan penyakit , latar belakang pendidikan, dan pengalaman masa lalu. Kemampuan kognitif akan membentuk cara berfikir seseorang termasuk kemampuan untuk memehami faktor-faktor yang berhubungan dengan penyakit dan menggunakan pengetahuan tentang kesehatan untuk menjaga kesehatan sendirinya.
c. Persepsi tentang fungsi, cara seseorang merasakan fungsi fisiknya akan berakibat pada keyakinan terhadap kesehatan dan cara melaksanakannya. Contoh, seseorang dengan kondisi jantung yang kronik merasa bahwa tingkat kesehatan mereka berbeda dengan orang yang tidak pernah mempunyai masalah kesehatan yang berarti. Akibatnya, keyakinan terhadap kesehatan dan cara melaksanakan kesehatan pada masing-masing orang cenderung berbeda-beda. Selain itu, individu yang sudah berhasil sembuh dari penyakit akut yang parah mungkin akan mengubah keyakinan mereka terhadap kesehatan dan cara mereka melaksanakannya.
d. Faktor Emosi, faktor emosional juga mempengaruhi keyakinan terhadap kesehatan dan cara melaksanakannya. Seseorang yang mengalami respons stres dalam setiap perubahan hidupnya cenderung berespons terhadap berbagai tanda sakit, mungkin dilakukan dengan cara mengkhawatirkan bahwa penyakit tersebut dapat mengancam kehidupannya. Seseorang yang secara umum terlihat sangat tenang mungkin mempunyai respons emosional yang kecil selama ia sakit.
e. Spiritual, aspek spiritual dapat terlihat dari bagaimana seseorang menjalani kehidupannya, mencakup nilai dan keyakinan yang dilaksanakan, hubungan dengan keluarga atau teman, dan kemampuan mencari harapan dan arti dalam hidup. Spiritual bertindak sebagai suatu tema yang terintegrasi dalam kehidupan seseorang. Spiritual seseorang akan mempengaruhi cara pandangnya terhadap kesehatan dilihat dari perspektif yang luas.

2. Faktor Eksternal
a. Praktik di Keluarga, cara bagaimana keluarga menggunakan pelayanan kesehatan biasanya mempengaruhi cara individu dalam melaksanakan kesehatannya
b. Faktor Sosio-ekonomi, faktor sosial dan psikososial dapat meningkatkan risiko terjadinya penyakit dan mempengaruhi cara seseorang mendefinisikan dan bereaksi terhadap penyakitnya.
c. Latar Belakang Budaya, latar belakang budaya mempengaruhi keyakinan, nilai dan kebiasaan individu, termasuk sistem pelayanan kesehatan dan cara pelaksanaan kesehatan pribadi.





2 komentar: